Kejati Sulteng akan Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi di Bawaslu

Photo of author

By cemaraonline.com

Cemaraonline – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulteng.

Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan Pilkada 2020 senilai 56 miliar.

“Sudah ada nama calon tersangka. Apakah statusnya ASN atau komisioner, tunggu saja waktunya akan disampaikan,” kata Plt. Kasipenkum Kejati Sulteng, Abdul Haris Kiay, di Palu, Kamis (30/11/2023).

Dikutip dari Antara, Haris mengatakan para penyidik Kejati telah melaksanakan ekspos perkara.

Baca juga: Stok Daging Beku di Sulteng Cukup hingga Tahun Baru

Ia juga menekankan bahwa pihak Kejati tetap menjalankan proses hukum meski pihak Bawaslu Sulteng yang diperiksa sudah mengembalikan 200 juta dengan cara menyicil.

“Kami telah menggelar ekspos perkara guna menentukan tersangka. Awal Desember penyidik akan menetapkan tersangka terkait kasus tersebut,” lanjut Haris.

Hingga saat ini, Kejati telah memeriksa lebih dari 30 saksi terkait dana hibah dari Pemprov Sulteng.

“Sekitar 30-an saksi sudah diperiksa penyidik. Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum, meski Bawaslu beriktikad mengembalikan uang tersebut,” ungkapnya.

Terkait kasus korupsi tersebut, penyidik Kejati telah melakukan penyelidikan sejak Februari 2023 di Bawaslu Sulteng dan Bawaslu beberapa kabupaten, seperti Donggala, Parigi Mautong, dan Banggai Kepulauan.

Leave a comment